Senin, 30 Mei 2011

OTONOMI DAERAH


OTONOMI DAERAH
BAB 1
PENDAHULUAN
            Otonomi daerah merupakan suatu aspek yang sangat baik, dimana suatu pergerakan yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat agar apa yang sedang masyarakat inginkan berjalan dengan baik dan teratur. Disamping itu pula otonomi daerah didirikan bukan tanpa peraturan dalam arti setiap pengambilan keputusan pasti memiliki kebijakan-kibijakan atau penetapan agar sistem otonomi daerah berjalan dengan baik.
RINCIAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
2.      Bagaimana sistem atau langkah dalam otonomi tersebut ?
3.      Pasal-pasal apa saja yang mengatur pergerakkan otonomi daerah tersebut ?
BAB 2
PEMBAHASAN
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). 
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). 
Dasar Hukum 
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni : 
1.      Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. 
2.      Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. 
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal. 



Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah 
Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut : 
-        Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
-        Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 
-        Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus. 
-        Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota. 
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah 
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut : 
-        Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. 
-        Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
-        Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas. 
-        Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. 
-        Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi. 
-        Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata   dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom. 
-        Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
-        Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada  Gubernur sebagai wakil Pemerintah. 
-        Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia 
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat itu. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini : 
-        UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat. 
-        UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat. 
-        UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat. 
-        Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja. 
-        UU No. 8 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja 
-        UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional. 
-        UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah 
-        Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. 
-        Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. 
-        Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. 
-        Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut. 
-        Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan  yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu  lainnya. 
-        Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 
-        Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah. 
-        Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi: 

·         Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut; 
·         Pengaturan kepentingan administratif; 
·          Pengaturan tata ruang; 
·         Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan 
·         Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara. 
-        Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
-        Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. 
-        Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakup kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. 
-        Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi: 
1.      PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 
·         Hasil pajak daerah 
·         Hasil restribusi daerah 
·         Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. 
·         Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro 
2.      DANA PERIMBANGAN 
·         Dana Bagi Hasil 
·         Dana Alokasi Umum (DAU) 
·         Dana Alokasi Khusus 
3.      PINJAMAN DAERAH 
·         Pinjaman Dalam Negeri 
-          Pemerintah pusat 
-          Lembaga keuangan bank 
-          Lembaga keuangan bukan bank 
-          Masyarakat (penerbitan obligasi daerah) 
·         Pinjaman Luar Negeri 
-          Pinjaman bilateral 

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
BAB 1
PENDAHULUAN
Tujuan para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
RINCIAN PEMBAHASAN
1.      Apa yang dimaksud dengan latar belakang pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apa saja tujuan utama pendidikan kewarganegaraan ?
3.      Apa saja sistem dan teori-teori kekuasaan dari pendidikan kewarganegaraan ?
BAB 2
ISI PEMBAHASAN
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
yang terdiri dari :
1. UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
2. Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
• Era sebelum dan selama penjajahan
• Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
• Era pengisian kemerdekaan
3. Semangat perjuangan bangsa
4. Globalisasi, yg ditandai…
• Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
• Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profe si masing-masing
2. Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
1.      Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2.      Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi,
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya,
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
1.      Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri,
2.      Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
1.      Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.      Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.      Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2.      Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
  • Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
  • Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
  1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
  2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
  3. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  4. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1.      Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2.      Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
Demokrasi berasal dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan. Konsep demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.
  • Bentuk-bentuk Demokrasi:
1.      Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
2.      Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.
  • Teori kekuasaan dalam pemerintahan menurut John Locke (Trias Politika) bahwa pemerintahan dibagi menjadi:
1.      Kekuasaan Eksekutif/Kekuasaan yang didasarkan oleh UU,
2.      Kekuasaan Legislatif/kekuasaan yang membuat UU,
3.      Kekuasaan Federatif/kekuasaan yang menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan2 lainnya yang berkaitan dengan luar negeri, (4). Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan yang mengadili eksekutif.
Teori Montesque Menyebutkan bahwa kekuasaan negara dibagi oleh tiga badan yang terpisah satu dengan lainnya, masing – masig berdiri sendiri/independent yaitu terdiri dari : (1) Badan Legislatif yaitu yang mempunyai kekuasan membuat UU, (2) Badan Eksekutif yaitu yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU, (3) Badan Yudikatif yaitu yang mempunyai kekuasaan mengadili tentang jalannya UU.
  • Model Sistem Pemerintahan ada 4 macam:
1.      Pemerintahan Diktator, 1. Diktator Borjuis, 2. Diktator Protetar
2.      Pemerintahan Parlementer,
3.      Presidensil, (yg dianut Indonesia)
4.      Pemerintahan yang campuran.
  • Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dlm eksistensi yg serba terhubung & dlm pembangunannya dilingkungan nasional, regional & global.
  • Teori – Teori Kekuasaan:
1.      Paham Machiavelli pd abad ke 17 dari Republik Florence (Italia) dlm bukunya The Frince, yaitu: Apabila negara ingin bertahan atau tetap berdiri;
  • Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
  • Untuk menjaga kekuasaan rezim politik, adu domba (devide at impera) adalah sah.
  • Dalam dunia politik disamakan dengan dunia binatang buas yaitu yang kuat dapat menang/ bertahan dan yang lemah kalah.
1.      Paham Napoleon Bonaparte pada abad ke 18 yang merupakan tokoh revolusioner dan penganut paham Machiavelli, menerangkan bahwa perang dimasa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya, upaya dan kekuatan masional, dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional dan didukung oleh kondisi sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Jendral Clauseewitz pada abad ke 18 yang merupakan anak buah Napoleon Bonaparte yang hengkang ke Rusia, dalam bukunya Vom Kriege (Tentara Perang) berpendapat bahwa perang adalah kelanjutan dari politik dengan cara lain menurut dia peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
3.      Feuerbach dan Hegel yang menimbulkan 2 aliran besar di barat yang berkembang yaitu aliran Kapitalisme dan aliran Komunisme Mengemukakan bahwa : Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara dilihat dari berapa besar surklus ekonominya yang diukur dengan emas yang dipunyai oleh suatu negara dan paham ini memacu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat untuk mencari emas ke negara-negara lain dengan cara menjajah. (Mendorong Belanda dengan paham VOC-nya yang akhirnya menguasai Indonesia 3 1/2 abad).
4.      Lenin pada abad ke 19 yang terkenal dengan nama Leninisme atau Komunisme. Bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme perang atau pertumpahan darah di seluruh dunia adalah sah, dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di seluruh dunia. Karena itu Uni Soviet maupun RRC sebagai penganut paham Komunis berlomba-lomba mengekspor paham komunis keseluruh dunia, dampaknya adalah adanya peristiwa G 30 S/PKI yg merupakan komoditi ekspor dr RRC th 1965.
5.      Lucian dan Sidney menjelaskan dalam bukunya Political Culture and Political Development bahwa unsur subjektifitas dan psikologis dalam kehidupan politik suatu bangsa sangat diperlukan pemantapan, suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi objekti tetapi juga ditentukan oleh kondisi objektif dan psikologis.

BAB 3
KESIMPULAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air

Daftar Pustaka