Senin, 30 Mei 2011

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA


NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
BAB 1
PENDAHULUAN
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
RINCIAN MASALAH
  1. Pengertian warga negara ?
  2. Sistem-sistem apa saja yang bergerak pada negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di indonesia ?
BAB 2
PEMBAHASAN
Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :
  1. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
  2. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.   

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
  1. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
  5. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia 
Status Kewarganegaraan :
  1. Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
  2. Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
  3. Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih 
 Syarat permohonan pewarganegaraan :
  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik 

Peran Warga Negara :

  1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. 
  3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
  4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
  1. kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
  2. prestasi dan aktualisasi diri
  3. kesamaan kedudukan sebagai warga negara
  4. perlindungan hukum
  5. penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
  6. kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
  1. berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
  4. turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa 



BAB 3
KESIMPULAN

Ø  Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ø  Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia.

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar