TUGAS SOFTSKILL KE 3
KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
NAMA : FANUEL PORAYOUW
NPM : 42210601
KELAS : 2DA03
1. Pembiayaan usaha baru sumber berasal dari mana ?
Sumber pendanaan dapat dikelompokkan menjadi :
- Low Risk : dana internal
- Low – Medium risk : dana supplier
- Medium : dana Lembaga Keuangan
- Medium – High risk : dana Investor
2. Masalah-masalah dalam pencarian modal yang terjadi dalam wirausahaan ?
Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pencarian modal antara lain :
- kurang ketajaman bisnis (misal : tidak jeli melihat peluang, tidak dapat mengadaptasi masalah dengan baik )
- kurangnnya pengalaman bisnis
- harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhn modal (baik secara finansial maupun berupa mesin)
- harus ada proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi
- harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha
3. Penentuan hubungan financial wirausaha / perusahaan ?
Lakukan identifikasi awal, berapa
jumlah modal yang dibutuhkan
Harus ada perencanaan finansial :
- Perencanaan likuiditas (dipusatkan pada perencanaan aliran kas perusahaan)
- Perencanaan laba (proyeksi perolehan laba)
Ada beberapa cara untuk
memproyeksikan kebutuhan kas :
- Proyeksi laporan laba/rugi
- Proyeksi laporan neraca
- Proyeksi arus kas
- Ringkasan tentang kebutuhan dan penggunaan kas
Banyak dana telah dikeluarkan didalam memulai usaha baru dan juga yang mengalami kebangkrutan dalam satu atau dua tahun. Salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan usaha baru adalah kendali wirausahaan
Alasan utama kegagalan usaha baru adalah :
- Pengetahuan pasar yang tidak memadai
- kinerja produk yang salah
- usaha pemasaran dan penjualan yang tidak efektif
- tidak didasarinya tekanan persaingan
- keusangan produk yang terlalu cepat
- waktu memulai usaha baru yang tidak tepat
- kapitalisasi yang tidak memadai, pengeluaran operasi yang tidak diprediksi, investasi yang berlebih-lebihan pada asset tetap, dan kesulitan keuangan yang berkaitan
5. Analisa kelayakan teknisnya ?
Dua langkah penting dalan dalam proses ini yaitu :
- Identifikasi spesifikasi teknis penting
- Uji coba produk atau jasa untuk memenuhi spesifikasi kinerja
6. Penilaian kemampuan organisasi ?
Setiap bisnis usaha membutuhkan orang-orang dengan berbagai jenis
keterampilan dan bakat untuk bekerja sama mencapai tujuan
organisasional.Dalam penilaian ini dilakukan :
- Penentuan kebutuhan personalia dan perancangan struktur organisasi awal
7. Analisa persaingan dalam wirausaha ?
Setiap bisnis usaha membutuhkan orang-orang dengan berbagai
jenis keterampilan dan bakat untuk bekerja sama mencapai tujuan
organisasional.dalam penilaian ini dilakukan :
- Penentuan kebutuhan personalia dan perancangan struktur organisasi awal
- Perbandingan kebutuhan dan ketersediaan personalia
8. Apa yang dimaksud dengan waralaba hak guna usaha dan resikonya serta syarat dan Persetujuan waralaba ?
Waralaba (franchise) adalah
untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan.
Franchisor
dan franchisee
•Franchisor atau pemberi waralaba
•Franchisee atau penerima waralaba
Jenis
waralaba
•Waralaba luar negeri,
•Waralaba dalam negeri.
Biaya waralaba
•Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar.
•Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan
dari laba operasional.
Pengertian
:
Hak Guna Paten merupakan peluang bagi wirasusahawan untuk masuk dalam usaha
dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan dukungan dari pemberi hak guna
paten.
Definisi :
Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujua dimana
perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang
memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer
independen dengan imbalan pembayaran royalty dan menyesuaikan diri dengan
prosedur standar.
Keuntungan
Hak Guna Paten :
Keuntungan yang paling utama dari Hak Guna Paten adalah
bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha
baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah
yang jelas.
Jenis-jenis
Hak Guna Paten :
1.hak guna paten yang menawarkan
nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain.
2.hak guna paten yang menawarkan
jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar